Ngaji Fiqih, Empat Hal Yang Membatalkan Wudhu
Empat yang membatalkan wudhu; hadas, tidur, sentuhan lawan jenis dan sentuh aurat
Ngaji Fiqih menjadi salah satu kajian menarik di Majelis Dzikir SAEPI. Pembahasan kali ini ialah menyangkut hal-hal yang membatalkan wudhu dalam kitab Safinatun Najah dengan Syarah Kasyifatus Saja.
“Syekh Salim bin Abdullah Al Hadhrami rahimahullah menyampaikan bahwa yang membatalkan wudhu ada empat,” demikian ucap H. M. Ruhiyat Haririe, B.A. pengampu kajian kitab fiqih tersebut.
Pertama, keluarnya sesuatu (al-kharij) dari salah satu dua jalan, maksudnya dari qubul atau dubur, baik kentut atau lainnya kecuali mani. Atau hal yang membatalkan wudhu adalah adanya sesuatu yang keluar (al-kharij) dari lubang manapun (selain qubul atau dubur) ketika salah satu dari qubul dan dubur tertutup karena asli bawaan lahir.
Walaupun kemudian yang keluar adalah kentut yang tidak terdengar maupun tidak tercium baunya, namun terasa keluarnya angin dari dubur, maka diwajibkan untuk mengulangi wudhunya.
Baca juga: Ngaji Fiqih, ini Rukun Wudhu dan Sunnahnya
Kedua, hilangnya akal dengan tidur atau lainnya, kecuali tidurnya orang yang duduk sambil mengokohkan duduknya di tanah (lantai).
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

