Judi Online Mengintai Keluarga Indonesia, Ini Bahayanya

Nabi Saw telah mewanti-wanti umatnya agar berhati-hati mengonsumsi harta yang haram

Al Qur’an menyebut harta sebagai pokok kehidupan karena manusia tak bisa melepaskan diri darinya. Dalam surah An Nisa ayat 5 disebutkan;

وَلَا تُؤۡتُواْ ٱلسُّفَهَآءَ أَمۡوَٰلَكُمُ ٱلَّتِي جَعَلَ ٱللَّهُ لَكُمۡ قِيَٰمٗا

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. [Surat An-Nisa’: 5]

Karena itu tujuan dari agama/syariat atau yang termasuk dalam maqashidus syariah adalah hifdzul mal (memelihara harta). Dalam konteks memelihara harta ini lahir larangan perjudian, karena perjudian adalah salah satu cara membinasakan harta. Allah Swt melarang perjudian sebagaimana disebutkan dalam surah Al Maidah ayat 90;

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala- berhala, panah-panah (yang digunakan mengundi nasib) adalah kekejian yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah ia agar kamu mendapat keberuntungan.”

Baca juga: Geliat Spiritual di Kota Judi Internasional

Dalam ayat tersebut, judi disebut dengan kata ميسر (maysir), ia terambil dari kata يسر (yusr) yang berarti mudah. Judi dinamai maysir karena pelakunya memperoleh harta dengan mudah dan kehilangan harta dengan mudah.

Dari segi hukum, maysir atau judi adalah segala macam aktivitas yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk memenangkan suatu pilihan dengan menggunakan uang atau materi sebagai taruhan. Judi terlarang dan haram untuk dilakukan.


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______
Rekomendasi