Jihad Dilakukan Sepanjang Hayat Hingga Kiamat
Jihad perang adalah cabang dari jihad dakwah, layaknya ranting dari dahan
Setelah Nabi Saw hijrah ke Madinah, negara Islam terbentuk lengkap dengan komponen-komponen dasarnya, berupa undang-undang dasar, tanah, dan rakyat, maka jihad perang pun diundangkan di Madinah.
Diundangkannya jihad, menurut Syekh Abu ‘Ashi, karena dua sebab, yaitu (1) mempertahankan negara baru dan melindunginya, dan (2) melindungi kebebasan dakwah. Dua sebab ini termasuk dalam perkara yang diakui oleh konvensi dan undang-undang internasional.
Jadi, sangat keliru jika ada sebagian orang yang menyangka bahwa alasan tidak diundangkannya jihad perang di Mekkah adalah kondisi kaum muslim yang masih lemah.
Menurutnya, sebab dari tidak diundangkannya jihad perang di Mekkah dan diundangkannya di Madinah adalah karena kaum muslim sewaktu masih di Mekkah tidak punya sesuatu yang harus dibela dengan perang.
Maka atas dasar ini, tidak ada jihad perang dalam Islam yang bertujuan memaksa manusia untuk memeluknya. Sebagaimana Allah berfirman;
Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). (Al Baqarah: 256)
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______