Jihad Dilakukan Sepanjang Hayat Hingga Kiamat

Kata jihad terulang 41 kali dalam al Qur’an dalam berbagai bentuknya. Bisa dibilang jihad salah satu ajaran Islam yang populer. Tetapi di saat yang sama sering kali oleh mereka yang tidak bertanggung jawab, makna jihad kemudian diselewengkan, dikebiri jangkauannya, hingga diletakkan bukan pada tempatnya.

Dalam buku Jihad Melawan Teror, Syekh Muhammad Salim Abu ‘Ashi, salah seorang masyayikh Al Azhar mengatakan bahwa jihad adalah mengerahkan tenaga dengan berbagai bentuknya untuk meninggikan kalimat Allah dan menyebarkan agama yang benar kepada umat manusia.

Guru Besar Tafsir dan Ilmu Al Qur’an Universitas Al Azhar tersebut menekankan bahwa jihad dalam Islam adalah pohon yang dahannya dialog, ajakan secara bijaksana dan nasihat yang baik guna menyampaikan hakikat Islam yang benar kepada akal budi. Sementara jihad perang adalah cabang dari jihad dakwah, layaknya ranting dari dahan.

Syekh Muhammad Salim Abu ‘Ashi.

Berlandaskan firman Allah Swt dalam surah al Furqan yang diturunkan pada periode Mekkah:

فَلَا تُطِعِ الْكٰفِرِيْنَ وَجَاهِدْهُمْ بِهٖ جِهَادًا كَبِيْرًا – ٥٢

Maka janganlah engkau taati orang-orang kafir, dan berjuanglah terhadap mereka dengannya (Al-Qur’an) dengan (semangat) perjuangan yang besar. (Al Furqan: 52).

Dhamir atau kata ganti pada kata “bihi” kembali kepada al Qur’an. Maka ayat tersebut, kata Prof. Dr. Muhammad Salim, merupakan perintah tegas kepada Nabi Saw untuk melakukan jihad dakwah kepada orang kafir saat masih berada di Mekkah sebelum perang diwajibkan.

Tujuan Jihad Meninggikan Nilai-Nilai Agama Allah

Selaras dengan pernyataan di atas, mufassir kenamaan asal Indonesia, Prof. Dr. M. Quraish Shihab memandang bahwa ditemukan aneka ragam jihad itu bermula dari jihad dengan hati untuk melahirkan dan mengukuhkan tekad, dengan lidah untuk menjelaskan dan membuktikan kebenaran, dengan tenaga, dengan harta, sampai dengan nyawa, demi tegaknya nilai-nilai ajaran Islam.

من قاتل لتكون كلمة الله هي العليا فهو في سبيل الله

“Siapa yang berjuang demi tegaknya kalimat Allah, maka dia telah menelusuri sabilillah (jalan Allah).” (HR. Bukhari dan Muslim).

Jadi tujuan jihad bukan menumpahkan darah, apalagi membunuh, tetapi meninggikan nilai-nilai agama Allah. Atas dasar itu, sangat keliru membatasi makna jihad hanya pada peperangan bersenjata.

“Bukankah Allah telah memerintahkan Nabi Muhammad Saw untuk berjihad dengan menggunakan al-Qur’an ketika beliau masih di Mekkah―dimana kekuatan bersenjata ketika itu belum beliau miliki?,” jelas Pendiri Pusat Studi Al Qur’an tersebut.

Syekh Muhammad Salim menegaskan bahwa bagian al Qur’an yang diturunkan pada periode Mekkah mengandung kata jihad yang berarti dialog.

Setelah Nabi Saw hijrah ke Madinah, negara Islam terbentuk lengkap dengan komponen-komponen dasarnya, berupa undang-undang dasar, tanah, dan rakyat, maka jihad perang pun diundangkan di Madinah.

Diundangkannya jihad, menurut Syekh Abu ‘Ashi, karena dua sebab, yaitu (1) mempertahankan negara baru dan melindunginya, dan (2) melindungi kebebasan dakwah. Dua sebab ini termasuk dalam perkara yang diakui oleh konvensi dan undang-undang internasional.

Jadi, sangat keliru jika ada sebagian orang yang menyangka bahwa alasan tidak diundangkannya jihad perang di Mekkah adalah kondisi kaum muslim yang masih lemah.

Menurutnya, sebab dari tidak diundangkannya jihad perang di Mekkah dan diundangkannya di Madinah adalah karena kaum muslim sewaktu masih di Mekkah tidak punya sesuatu yang harus dibela dengan perang.

Maka atas dasar ini, tidak ada jihad perang dalam Islam yang bertujuan memaksa manusia untuk memeluknya. Sebagaimana Allah berfirman;

لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ

Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam) (Al Baqarah: 256)

Setiap Muslim Wajib Berjihad Sepanjang Hayat

Namun, perlu dicatat, bahwa pengundangan jihad perang tidak berarti bahwa pokok jihad, yakni seruan dengan bijaksana dan nasihat yang baik, sudah tidak ada lagi. Justru sebaliknya, dakwah kepada Allah masih merupakan kunci permanen bagi jenis-jenis lain dari jihad.

Bedanya, jihad dakwah termasuk dalam ketentuan tabligh (penyebaran agama), sehingga cakupannya luas. Hanya menyempit karena tingkat pengetahuan da’i, dan termasuk dalam cakupan; “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Al Baqarah: 286).

Kaidah yang berlaku pada jihad adalah jihad dakwah yang tetap berupa dialog dan persuasi, bukan pemaksaan. Adapun jihad perang termasuk dalam ketentuan siyasah syar’iyyah (pemerintahan agama) untuk mencegah terjadinya agresi dan penyerangan dari pihak luar, bukan agresi dan memerangi pihak lain.

Prof. Dr. M. Quraish Shihab.

Prof. Dr. M. Quraish Shihab menyimpulkan bahwa yang dimaksud oleh al-Qur’an dan Sunnah dengan jihad adalah berjuang menggunakan segala kemampuan dan daya yang dimiliki untuk menghadapi segala macam musuh Islam dan musuh kemanusiaan dalam berbagai bidang, segala macam keburukan atau yang mengantar kepada keburukan.

“Karena itu, setiap Muslim berkewajiban melawan nafsu setan, kebodohan, penyakit, kemiskinan dan lain-lain,” tegasnya.

Ini berarti bahwa setiap Muslim wajib berjihad sepanjang hayatnya karena dalam diri manusia ada potensi negatif dan positif. Dan dunia adalah arena pertarungan antara kebaikan dan keburukan.

Dengan demikian, Abi Quraish menyatakan bahwa jihad harus dilakukan sepanjang hayat dan jihad harus berlanjut sampai kiamat karena keburukan selalu ada dan beraneka ragam.


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
______
Rekomendasi