Ini Beberapa Keistimewaan Mazhab Syafi’i
Moderasi (al washatiyah) yang terkandung dalam rumusan dan formulasi hukumnya
Imam mazhab yang empat yakni Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali adalah petunjuk dan sumber rujukan yang otoritatif dalam hukum syariah (fikih).
Keempat Imam ini mengkodifikasi hukum-hukum syariah dengan berlandaskan pada dua sumber wahyu utama, yaitu Al Quran dan As Sunnah.
Di antara empat mazhab mu’tabar itu, mazhab Syafi’i jadi yang paling banyak diikuti masyarakat muslim di Indonesia. Bermazhab di sini berarti mengikuti ajaran Islam sesuai dengan konsep yang dirumuskan oleh para Imam Mazhab itu.
Mazhab Syafi’i memiliki banyak keistimewaan, diantaranya yaitu adanya aspek moderasi (al washatiyah) yang terkandung dalam rumusan dan formulasi hukumnya.
Baca juga: Memuliakan Manusia dan Pentingnya Bermazhab Dalam Islam
Mazhab ini memadukan antara corak dan manhaj bermazhab fikih Ahlu Makkah, Madinah dan Irak; antara mazhab Ahlu al-Hadits yang cenderung tekstual dan mazhab Ahlu al-Ra’yi yang cenderung rasional dan kontekstual.
Aspek moderasi mazhab fikih Syafi’i ini menjadikan formulasi hukum syariah Islam lebih kontekstual. Artinya dapat mendialogkan dan menjembatani sisi wahyu-teologis (al lahuty) yang sakral dengan sisi kemanusiaan (al insany) yang logis dan humanis, serta dengan realita kehidupan (waqi’ul hayah) yang dinamis dan profan.
Pada tataran lainnya, aspek moderasi ini juga menegaskan beberapa karakter, yaitu bersifat “tidak ekstrim kanan dan kiri” (‘adamul ifrath wat tafrith); tidak kebablasan melewati koridor batas syariat dan juga tidak kaku membelenggu batas tersebut; bersifat seimbang (tawazun), lurus dan proporsional (i’tidal), toleran (tasamuh) dan adil (‘adl).
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______