Hal Yang Haram Dilakukan Bagi Perempuan Yang Haid dan Nifas
Syekh Salim jelaskan 10 larangan bagi wanita haid/nifas, 6 di antaranya juga haram bagi junub
Putra dari wakil talqin KH. Arief Ichwanie ini juga menambahkan, bahwa hikmah mengapa menjatuhkan talak kepada istri yang sedang haid diharamkan adalah karena menyakiti istri dengan memperpanjang masa menunggu karena sisa masa haid tidak terhitung termasuk ‘iddah.
Selanjutnya ialah al murur fil masjid atau lalu lalang di Masjid. Maksudnya, perempuan haid atau nifas tidak diperbolehkan lewat di dalam masjid karena beratnya hadas yang ditanggungnya. Oleh karena alasan ini, maka dapat dibedakan dari orang junub yang tidak diharamkan atasnya sekedar lewat di dalam masjid.
Kendati demikian, mantan ketua PPI Sudan ini menyebutkan, bahwa keharaman lewat di dalam masjid atas perempuan haid atau nifas adalah dengan catatan jika ia khawatir mengotori masjid dengan darahnya.
Baca juga: Kiai Sandisi: Abah Anom Tidak Pernah Ketinggalan Shalat Berjamaah
“Apabila ia merasa aman tidak akan mengotorinya maka diperbolehkan baginya kalau hanya sekedar lewat di dalam masjid, tetapi dimakruhkan jika memang ia tidak punya hajat melewatinya,” ungkapnya.
Berbeda dengan orang junub, karena hukum melewati masjid tanpa didasari hajat adalah khilaf al-aula (meninggalkan yang lebih utama). Sedangkan, kata ustadz Haririe melanjutkan, apabila perempuan haid atau nifas memiliki hajat yang dibenarkan, seperti; mencari jalan pintas, maka melewati masjid baginya tidak dimakruhkan dan juga tidak khilaf al-aula.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

