Masjid Nurul Ikhlas TQN Center Yogyakarta telah menandatangani nota kesepakatan dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) DPF.
Kiai Wahfiudin Sakam selaku Dewan Pembina LAZNAS DPF menyebut bahwa nota kesepakatan itu berisi tentang penghimpunan zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ZISWAF) & corporate social responsibility (CSR), pendistribusian dan pemberdayaan masyarakat.
LAZNAS DPF adalah Lembaga Amil Zakat Nasional yang telah memiliki izin dari Menteri Agama Republik Indonesia No. 500 Tahun 2020.
Baca juga: Ifthar Ramadhan Program Kebajikan DLJ LAZ Terinspirasi Tanbih
Dengan demikian Unit Pengelola Zakat (UPZ) Masjid Nurul Ikhlas secara legal formal telah sah menjadi Amil Zakat.
“Untuk ikhwan TQN Suryalaya pada Ramadhan 1443 H, sudah dapat menyalurkan Zakat, Infaq dan Shadaqah melalui Unit Pengelola Zakat Masjid Nurul Ikhlas,” ujarnya.
Apabila ingin ZIS dijemput di rumah, mohon bisa konfirmasi untuk jadwalnya melalui: Http://wa.me/6285156637335.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______