Fatwa Bukti Keabadian Hukum Islam
Fatwa kolektif dinilai lebih mampu menjawab persoalan umat di era modern
Fatwa ulama di dalam masyarakat Islam baik dilakukan perorangan maupun kolektif (lembaga) telah membuktikan bahwa hukum Islam itu bersifat abadi. Keberadaannya dibutuhkan, khususnya pada saat hukum nasional atau negara mengalami kekosongan.
Ini membuktikan tentang kebenaran sabda Rasulullah Saw yang mengatakan, “Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya. (Yaitu) Kitab Allah dan Sunah Rasul-Nya.”
“Kita menjadi semakin yakin dengan kebenaran hadits tersebut,” kata Prof. Dr. Muhammad Amin Suma saat menyampaikan paparan dengan tema “Fatwa: Pengertian, Sejarah, Lembaga-lembaga Fatwa, Fatwa dan Sistem Hukum di Indonesia,” pada Pembinaan Mahasiswa Program Doktor Pendidikan Kader Ulama MUI, yang diselenggarakan secara daring, Jumat, 26 Juni 2020.
Guru besar Hukum Islam atau Ilmu Syariah di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini, menjadi saksi betapa fatwa ulama dari zaman Rasulullah Saw hingga sekarang belum pernah mengalami kevakuman, meskipun mengalami pasang surut.
Ia yang pernah berkeliling ke lebih dari 20 negara di dunia, membuktikan secara empiris bahwa nyaris tidak ada negara di dalamnya ada penduduk muslim, yang tidak memiliki lembaga fatwa, minimal di bidang hukum keluarga.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

