Fatwa Bukti Keabadian Hukum Islam

Fatwa kolektif dinilai lebih mampu menjawab persoalan umat di era modern

“Ini membuktikan bahwa lembaga-lembaga fatwa tidak pernah berhenti. Mufti-mufti Islam itu selalu ada dan mendapatkan perlindungan dari negaranya masing-masing,” beber Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat ini.

Prof. Dr. Amin Suma menjabarkan bahwa fatwa atau pendapat yang dikemukakan oleh mujtahid atau faqih, pada awal Islam sampai setidaknya abad ke-19 masih dilakukan oleh perorangan, namun mulai akhir abad ke-20 fatwa lebih banyak bersifat kolektif, yang dikeluarkan oleh lembaga fatwa yang dimiliki organisasi umat Islam, salah satunya Majelis Ulama Indonesia.

“Di era sekarang, fatwa personal nyaris akan mengalami kesulitan. Terutama untuk menyikapi masalah-masalah yang bersifat global, di samping itu tren di masyarakat sekarang ini kolektif-kolegial,” jelasnya. []


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______
Rekomendasi