Dasar Hukum Fatwa di Indonesia

Fatwa menjadi rujukan hukum saat regulasi belum mengakomodasi kebutuhan masyarakat

Keberadaan fatwa ulama, menjadi sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan dan kevakuman hukum, karena kerap terjadi lamanya penyusunan perundang-undangan negara.

Bahkan menurut Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat ini, peradilan di Indonesia sekarang sudah banyak yang menggunakan fatwa MUI sebagai doktrin hukum.

Oleh sebab itu, keberadaan fatwa ulama di Indonesia, baik oleh MUI maupun lembaga fatwa ormas Islam lainnya, konstitusional dan legal yang memiliki jaminan serta perlindungan hukum baik secara institusional maupun administratif.

Dalam berbagai hal, termasuk terkait biaya, menurut Prof. Amin Suma, fatwa ulama lebih gesit, mudah, dan murah ketimbang perundang-undangan. Meski demikian hasilnya membawa manfaat yang besar bagi umat secara keseluruhan.

Fatwa ulama sering kali mampu mengatasi kekosongan hukum perundang-undangan. Namun demikian, ke depan lembaga fatwa memiliki tantangan yang berat untuk menghasilkan fatwa-fatwa yang dimintakan oleh umat.


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______
Rekomendasi