Dasar hukum fatwa adalah al-Qur`an, khususnya surah an-Nisa ayat 127-176, lalu hadits, konsensus (ijma’) ulama, dan Peraturan perundang-undangan Negara dan atau pemerintah.
Menurut Guru besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Prof. Dr. Muhammad Amin Suma mengatakan di negara mana pun fatwa ulama memiliki kekuatan hukum dan jaminan hukum dari negara. Di Indonesia dengan jumlah umat muslim terbesar di dunia, fatwa ulama menjadi sangat penting.
Untuk diketahui, sumber hukum nasional di Indonesia berasal dari tiga: sistem hukum adat, sistem hukum Islam, dan sistem hukum Barat.
Untuk sistem hukum adat, karena sifatnya sangat lokal maka relatif tidak berkembang. Berbeda halnya dengan hukum Islam yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan dan dinamika zaman.
Sampai sekarang, meski tidak semua hukum Islam diakomodasi ke dalam perundang-undangan negara karena berbagai alasan, tetapi eksistensinya tetap diakui.
Bahkan, ketika perundang-undangan negara tidak akan bisa mengikuti dinamika perkembangan hukum di masyarakat, fatwa ulama mengambil peran.
Keberadaan fatwa ulama, menjadi sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan dan kevakuman hukum, karena kerap terjadi lamanya penyusunan perundang-undangan negara.
Bahkan menurut Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat ini, peradilan di Indonesia sekarang sudah banyak yang menggunakan fatwa MUI sebagai doktrin hukum.
Oleh sebab itu, keberadaan fatwa ulama di Indonesia, baik oleh MUI maupun lembaga fatwa ormas Islam lainnya, konstitusional dan legal yang memiliki jaminan serta perlindungan hukum baik secara institusional maupun administratif.
Dalam berbagai hal, termasuk terkait biaya, menurut Prof. Amin Suma, fatwa ulama lebih gesit, mudah, dan murah ketimbang perundang-undangan. Meski demikian hasilnya membawa manfaat yang besar bagi umat secara keseluruhan.
Fatwa ulama sering kali mampu mengatasi kekosongan hukum perundang-undangan. Namun demikian, ke depan lembaga fatwa memiliki tantangan yang berat untuk menghasilkan fatwa-fatwa yang dimintakan oleh umat.
Contoh kecil, misalnya fatwa tentang menyembelih hewan qurban di masa pandemi Covid-19. Ketika lembaga lain seperti Departemen Pertanian dan Peternakan sudah membuat surat edaran mengenai hal ini, MUI belum mengeluarkan fatwa.
Hal ini karena begitu banyaknya fatwa yang harus dikeluarkan. Ke depan misalnya, ada tantangan MUI harus mengeluarkan satu juta fatwa terkait sertifikasi halal.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______