Bagaimana Cara Mengamalkan Dzikir di Masjid Umum?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya memperhatikan kembali Maklumat
Dalam maklumat tersebut jelas sekali disebutkan bahwa jika dzikir yang dilakukan sendirian, suaranya jangan keras-keras dan dengan catatan tidak boleh sampai mengganggu orang lain. Selanjutnya, dzikir di masjid hendaknya cukup sampai 165 kali, andaikata ingin dzikir lebih dari bilangan itu bisa dilanjutkan di rumah dengan suara yang tidak terlalu keras.
Dalam maklumat yang ditandatangani pada 25 Juni 1992 itu, pangersa Abah Anom juga berharap Ikhwan senantiasa membaca, menghayati dan mengamalkan Tanbih. Artinya dzikir yang diamalkan tidak bisa dipisahkan dengan realitas hubungan sosial antar sesama.
Dengan kalimat lain, jangan sampai dzikir atau pun amaliah TQN menjadi celah keretakan bagi hubungan yang harmonis dengan sesama. Jangan sampai juga dzikir dan amaliah TQN menjadi jurang pembeda, lubang pemisah persatuan dan kesatuan umat dan bangsa. Singkatnya, pengamalan dzikir dan pengamalan tanbih mesti selaras, seiring dan seimbang.
Baca juga: Benarkah Gerakan dalam Dzikir Terlarang? Ini Dalilnya!
Jika merujuk pada Kitab Miftahus Shudur, maka paling tidak syarat-syarat ini harus dipenuhi oleh yang berdzikir.
Syarat-syaratnya ialah yang berdzikir dalam keadaan wudhu yang sempurna (suci), berdzikir dengan hentakan/tekanan yang mantap dan suara yang kuat. Sehingga cahaya dzikir ada di dalam batin yang berdzikir, dan dengan cahaya itu, qalbu yang berdzikir menjadi hidup dengan kehidupan abadi yang ukhrawi.
Dengan syarat-syarat tersebut, berdzikir di masjid yang tidak mengamalkan dzikir TQN tetap bisa dilakukan selama dalam keadaan suci, dzikir dilakukan dengan hentakan yang mantap dan suara yang kuat ke dalam bukan kencang ke luar karena dikhawatirkan akan menganggu jamaah yang lain.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______