Mantan Direktur Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah itu bersama 69 Guru Besar, figur dan tokoh masyarakat sipil ikut menandatangani penolakan revisi UU KPK. “Kita minta supaya dikeluarkan perpu untuk membatalkan undang-undang yang sekarang menjadi UU KPK yang baru itu nomor 19 tahun 2019,” ucapnya.
Ketika itu, presiden Jokowi berkata akan mempertimbangkan dengan serius terkait revisi UU KPK. Namun nyatanya, penerima gelar kehormatan dari kerajaan Inggris tersebut menilai respon tersebut hanyalah gimik.
Terjadi Karena Oligarki Politik
“Kenapa terjadi begitu? karena oligarki politik baik yang berkuasa di eksekutif dan legislatif. Bersama elit politik partai yang berkoalisi itu memiliki kepentingan untuk mengamankan perilaku koruptif. Korupsi yang dilakukan oleh anggota-anggota mereka, pejabat mereka dan lain sebagainya. Itu kalau disebut skenario makronya seperti itu. Itulah yang kita hadapi ya,” jelas akademisi muslim asal Sumatera Barat tersebut.
Kalau begitu apa yang harus kita lakukan? Bagaimana membentengi integritas? Menurut Prof. Azra, untuk membangun integritas KPK tidak bisa dilakukan selama yang dipakai UU KPK nomor 19 tahun 2019.
Selama KPK nya masih yang KPK sekarang, masih UU yang nomor 19 2019 itu maka kemudian saya kira gak bisa. Tidak bisa kita membangun integritas. Saya kira itu sudah cacat bawaan sejak lahir. Olah karena itu yang harus kita lakukan ialah reformasi KPK.
Menurutnya, reformasi KPK itu bisa dilakukan dengan berharap pada penguasa dalam hal ini adalah presiden untuk mengeluarkan perpu membatalkan UU KPK nomor 19 tahun 2019 dan kembali kepada UU KPK nomor 30 tahun 2002 itu.
KPK itu adalah salah satu buah dari reformasi yang paling penting, tetapi dimatikan oleh penguasa sekarang. Presiden dinilainya bertanggung jawab dalam hal ini. Jadi bertanggung jawab, kalau mau meninggalkan warisan yang saya kira lebih positif maka hidupkan kembali KPK yang bener, tambahnya.
Baca juga: Berantas Korupsi dengan Tarekat
Ditanya dalam konteks revolusi mental, Prof Azra menilai bahwa ungkapan revolusi mental itu hanyalah jargon ataupun slogan semata. Menurutnya tidak ada langkah praksis dan aktualisasi revolusi mental. Buktinya, lihat saja misalnya birokrasi, peradilan, korupsi tetap merajalela, yang korupsi dijatuhi hukuman semakin ringan.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______