Asas Pokok Pengelolaan Aset Wakaf
Karena itu mayoritas ulama sepakat bahwa wakaf masuk ke dalam domain ijtihad
Kompetensi adalah suatu prasyarat wajib, demikian ungkap Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia, Dr. Imam Teguh Saptono dalam kelas literasi zakat wakaf tahun 2022.
Menurutnya wakaf akan berkembang jika Nazhir wakafnya kompeten dalam mengelola dan mengembangkan wakaf.
Hal tersebut juga sebagaimana disebutkan dalam hadis nabi Saw, bahwa apabila suatu perkara diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya.
Baca juga: Pengelolaan Wakaf Didominasi Aktifitas Ijtihadi
“Jika kita ingin melihat wakaf kembali menjadi pilar ekonomi umat, maka kita harus memastikan aset-aset wakaf itu berada di tangan Nazhir yang kompeten,” ungkapnya.
Dalam kelas itu, Mantan Dirut BNI Syariah itu menyebut ada empat asas pokok pengelolaan aset wakaf.
Pertama, asas syariah, yaitu pelaksanaan wakat mulaI dari inisiasi, pengelolaan pemberdayaan hingga distribusi manfaat tidak boleh bertentangan dengan kaidah syar’i. Artinya jugaa mewujudkan maqashid syari’ah.
Baca juga: Nazhir Bisa Menggandeng Mitra Tata Kelola Wakaf
Kedua, asas kebermanfaatan, yakni keputusan pengelolaan aset wakaf harus didasarkan pada sebesar-besarnya kemanfataan mauquf ‘alaih (beneficieries).
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______