Apakah Dzikir Khatam Boleh Dilakukan di Luar Waktu Yang Dianjurkan?

“Apakah khataman boleh dilakukan di luar waktu yang dianjurkan sebagaimana dalam kitab ‘Uqudul Juman?” demikian muncul pertanyaan dari salah satu ikhwan dalam tanya jawab amaliah TQN Suryalaya yang diselenggarakan Majelis Dzikir SAEPI.

Wakil Ketua LDTQN DKI Jakarta Ust. H. Andhika Darmawan menjawab, bahwasannya dzikir khataman secara prinsip boleh dilakukan kapan saja di waktu yang senggang.

Tapi, menurut mantan Kabid Amaliah LDTQN Jakarta tersebut, yang terbaik adalah kita bertabarruk pada waktu-waktu yang dicontohkan pengamalannya di Masjid Nurul Asror Pontren Suryalaya, yaitu;

  1. Setiap ba’da dzikir harian di waktu antara Maghrib dan Isya
  2. Ba’da Isya setelah pelaksanaan shalat Lidaf’il Bala’
  3. Setiap hari Senin dan Kamis khataman dibaca ba’da Ashar

“Sejatinya dzikir khataman adalah amalan mingguan. Maka jangan sampai dalam satu pekan (satu minggu), kita tidak melaksanakan dzikir khatam,” jelasnya.

Baca juga: Kekuatan Dzikir Khataman dan Manaqiban

Pertanyaan selanjutnya ialah apakah benar jika tidak melaksanakan khataman setiap hari bisa memutus sanad thariqah kita dengan Pangersa Abah Anom?

Ustadz Andhika memberi jawaban bahwa jika hanya karena tertinggal atau tidak melaksanakan dzikir khatam dalam satu hari, maka itu tidak akan menyebabkan terputusnya sanad.

“Kecuali kalau sengaja meninggalkan dzikir khatam karena meremehkan bimbingan Pangersa Abah, nah itu yang bisa memutuskan sanad. Karena telah berlaku su’ul adab (buruk adab) kepada Guru Mursyid. Demikian, wallaahu a’lam,” pungkasnya.


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______
Rekomendasi