Ngaji Fiqih, Tiga Tanda Baligh
Baligh ditandai usia 15, mimpi basah atau haid; shalat wajib dilatih sejak usia 7
Syekh Salim bin Sumair al-Khadrami dalam Safinatun Naja menjelaskan tanda-tanda baligh di awal pembahasan fiqih. Beliau beralasan, karena tuntutan hukum atau taklif dibebankan atas mereka yang sudah baligh, bukan bagi shabiy (anak kecil laki-laki) atau shabiyah (anak kecil perempuan). Demikian penjelasan Ustadz H. M. Ruhiyat Haririe, Lc dalam kajian fiqih bersama Majelis Dzikir SAEPI dan LDTQN DKI Jakarta.
تَمَامُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فِيْ الذَّكَّرِ وَالأُنْثَى والاحْتِلاَمُ فِيْ الذَّكَرِ وَالأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ والْحَيْضُ فِيْ الأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ.
Tanda-tanda baligh itu ada tiga. Pertama, umur 15 tahun sempurna bagi lelaki maupun perempuan. Kedua, ihtilam (mimpi basah) bagi lelaki maupun perempuan yang (biasanya) berumur 9 tahun. Ketiga, haidh bagi perempuan yang (biasanya) berumur 9 tahun.
“Lalu apa itu Baligh? Baligh adalah kondisi dimana seseorang telah mencapai usia dewasa sehingga segala hal yang disyariatkan telah sepenuhnya menjadi tanggung jawab seorang hamba,” ungkap ustadz Haririe.
Baca juga: Ngaji Fiqih: Ini Rukun Wudhu dan Sunnahnya
Namun, diwajibkan secara fardhu kifayah bagi orang tua (bapak dan atau ibu) anak kecil laki-laki maupun perempuan, untuk memerintahkan mereka berdua melaksanakan shalat dan melakukan apa yang menjadi syarat sahnya shalat, seperti; wudhu dan selainnya, setelah mereka berdua berusia genap 7 tahun dengan syarat ketika mereka berdua telah tamyiz.
Lalu apa batasan tamyiz? Batasannya adalah ketika anak sudah dapat makan sendiri, minum sendiri, dan cebok atau istinja sendiri.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

