Zakat dan Wakaf Harus Dikelola dengan Semangat Filantropi
Sistem ekonomi Islam bukan hanya soal keuangan yang bersifat sosial maupun komersial
Filantropi berasal dari bahasa Yunani. Philein berarti cinta, dan lanthropos berarti manusia. Filantropi adalah tindakan seseorang yang mencintai sesama manusia, mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan, sehingga menyumbangkan waktu, uang, dan tenaganya untuk menolong orang lain.
Baca juga: Kiai Wahfi Ikhwan Harus Terlibat Dalam Aktivitas Ekonomi dan Politik
Jangan berniat memperkaya diri dalam mengelola zakat dan wakaf. Jangan juga berniat menjadikan zakat dan wakaf sebagai karir untuk kemasyhuran dan popularitas diri.
Dalam mengelola zakat dan wakaf, juga tidak tepat memahaminya semata-mata dari aspek syariahnya saja. Sebab syariah berisi aturan-aturan hukum yang bersifat normatif, sedangkan ekonomi bukan semata aturan hukum.
Ekonomi itu meliputi permodalan, produksi/operasi, penjualan, akuntansi, lisensi, pengembangan bisnis (business development), manajemen, teknologi, dan entrepreneurship.
Karena itu wajar, jika banyak orang setelah mengikuti pelatihan ekonomi syariah, khususnya zakat wakaf, tidak dapat mengembangkan keduanya. Ini lantaran baru memahami aspek hukumnya saja. Padahal sebagai kegiatan ekonomi, ada aspek-aspek lain yang harus dipelajari, utamanya entrepreneurship and management.
Secara sederhana bisa dikatakan, ketika seseorang hanya belajar ekonomi syariah, maka ia baru sampai pada tahap literasi, utamanya zakat dan wakaf. Ia belum pada posisi bisa mengembangkan Islamic Social Finance, baru sekadar mendakwahkan ekonomi syariah. [Dikutip dari: KH. Wahfiudin Sakam]
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

