Yuk Kenali Hal Yang Disunnahkan dan Dimakruhkan Ketika Mandi
Ada 17 sunnah dan 4 hal makruh dalam mandi yang dijelaskan Ustadz Haririe di Majelis SAEPI
Ustadz Haririe memberi keterangan mengenai berkumur dan istinsyaq, bahwa keduanya adalah kesunahan mandi sendiri, bukan kesunahan wudhu sebelum mandi. Menurut Abu Hanifah, mereka hukumnya wajib.
16. Air yang digunakan mandi sebanyak 1 shok jika memang mencukupi.
17. Memberikan perhatian lebih pada bagian lipatan-lipatan kedua telinga dan lipatan-lipatan tubuh (seperti leher, ketiak, dan lain-lain).
Baca juga: Ngaji Fiqih: Enam Hal Yang Mewajibkan Mandi
Yang Makruh dalam Mandi
Selanjutnya dijelaskan bahwa hal-hal yang dimakruhkan dalam mandi itu ada 4, yaitu:
1. Menggunakan air secara berlebihan.
Yaitu mengambil air melebihi air yang mencukupi membasuh anggota tubuh tertentu meskipun tidak melebihi tiga kali basuhan sekalipun di tepi sungai.
2. Melakukan lebih dari tiga kali-tiga kali
Jika hitungan tiga kali tersebut telah diyakini dan status air sendiri adalah milik orang yang mandi, atau bukan miliknya tetapi dimubahkan menggunakannya.
“Apabila air mandi adalah mauquf (harta wakaf) maka melakukan lebih dari tiga kali hukumnya haram,” imbuhnya.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

