Pembahasan fiqih lazim dengan rutinitas harian, seperti mandi misalnya. Lalu bagaimana rukun mandi dibahas dalam kitab Safinatun Najah dengan syarahnya Kasyifatus Saja?
فُرُوْضُ الْغُسْلِ اثْنَانِ :النِّيَّةُ وَتَعْمِيْمُ الْبَدَنِ بِالمَاءِ
Fardhu (rukun) mandi besar (baik wajib atau pun sunnah) ada dua, yaitu niat dan mengguyur rata badan dengan air.
Rukun mandi yang pertama adalah niat. Misalnya orang junub berniat menghilangkan jinabat, orang yang haid atau nifas berniat menghilangkan haid atau nifas, atau masing-masing dari mereka bertiga berniat melakukan mandi, atau berniat melakukan fardhu mandi, atau berniat melakukan kewajiban mandi (mandi wajib), atau berniat mandi atau bersuci karena shalat, atau berniat menghilangkan hadas, atau berniat bersuci dari atau karena hadas, atau berniat bersuci wajib.
“Tidak cukup kalau hanya berniat mandi saja atau berniat bersuci saja karena mandi saja atau bersuci saja terkadang adalah kebiasaan (bukan ibadah),” jelas ustadz Haririe dalam kajian fiqih bersama Majelis Dzikir SAEPI.
Adapun niat mandi wajib itu dilakukan bersamaan dengan awal bagian yang dibasuh, baik yang dibasuh itu adalah tubuh bagian bawah, atas, atau tengahnya karena seluruh tubuh orang junub adalah seperti satu anggota utuh.
Baca juga: Ngaji Fiqih: Enam Hal Yang Mewajibkan Mandi
Apabila ia melakukan niat setelah membasuh bagian tertentu, tambah ustadz Haririe, maka wajib baginya mengulangi membasuh bagian tertentu tersebut karena tidak dianggap sah sebab dibasuh sebelum niat.
Dengan demikian, kewajiban menyertakan niat dengan awal bagian yang dibasuh adalah agar bagian tersebut dianggap sah bukan agar niatnya sah karena niat tetap sudah sah meskipun tidak dibersamakan dengan awal bagian yang dibasuh.
Sedangkan rukun mandi yang kedua adalah (meratai tubuh) pada bagian luar atau dzahirnya (dengan air).
Termasuk bagian dzahir tubuh adalah hidung dan ujung jari yang keduanya terbuat dari misal, logam emas. Oleh karena itu, hidung dan ujung jari-jari tersebut wajib dibasuh atau dikenai air sebagai ganti dari bagian yang ada di bawahnya karena jelas ia termasuk bagian dzahir.
Berkaitan dengan ini, betul bahwa rukun mandi wajib adalah membasahi seluruh bagian dzahir yang ada di tubuh. Semua harus terbasahi oleh air.
Baca juga: Hal Yang Haram Dilakukan Bagi Perempuan Yang Haid dan Nifas
“Mau itu dengan cara diguyur atau berendam. Selama bagian tubuh belum terbasahi semua, maka belum tuntas mandi wajibnya dan belum suci dari hadats besarnya,” pungkas mahasiswa pascasarjana Sudan tersebut.
Kendati demikian, ustadz Haririe mengingatkan, karena syaratnya menggunakan air yang mutlak, maka air tidak boleh tercampur dengan apapun. Untuk itulah dipastikan untuk tidak bersabun atau bersampo dulu sampai semua dipastikan terbasahi.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______