Wejangan Abah Anom, Zakat Bagian dari Proses Penyucian Diri
Beliau menegaskan pentingnya pelaksanaan syariat zakat dalam tazkiyatun nafs
Sebagai Mursyid TQN Pondok Pesantren Suryalaya, beliau menegaskan pentingnya pelaksanaan syariat zakat dalam tazkiyatun nafs wa tathhirul qulub (penyucian diri dan pembersihan qalbu). Wejangan ini menunjukkan harmonisnya hubungan antara syariat dan hakikat. Ini juga berarti tarekat dalam pengamalannya memadukan antara fiqih dan tasawuf seperti jasad dan ruh.
Selanjutnya, Pangersa Abah Anom mengingatkan ada dampak buruk bagi mereka yang mengabaikan pelaksanaan zakat. “Jika kita tidak mengeluarkan zakat tersebut, maka kita akan terjerat dan badan kita akan terkotori, sehingga kita akan mendapatkan kesulitan ketika kita akan meninggal,” ungkapnya.
Abai terhadap pelaksanaan syariat mengakibatkan konsekuensi negatif bagi pelakunya, di antara yang disebutkan Abah Anom ialah ia akan terjerat dan badan kita akan terkotori. Terjerat dalam dosa dan tipu daya setan yang senantiasa menakut-nakuti dengan kemiskinan.
Setan menjanjikan (menakut-nakuti) kemiskinan kepadamu dan menyuruh kamu berbuat keji (kikir), sedangkan Allah menjanjikan ampunan dan karunia-Nya kepadamu. Dan Allah Mahaluas, Maha Mengatahui. [Surat Al-Baqarah: 268]
Baca juga: Wejangan Pangersa Abah Anom dalam Menempuh Jalan Tarekat
Setan berbisik kepada manusia, janganlah kamu infakkan hartamu, karena yang demikian itu menyebabkan kamu jatuh miskin. Karena bisikan ini, manusia menjadi amat kikir. Padahal petunjuk Nabi Saw amat jelas bersedekah, berinfak atau berzakat tidak mengurangi harta.
Tidaklah berkurang harta dengan sedekah. (HR. Muslim)
Kemudian badan kita akan terkotori bisa diartikan bahwa zakat itu mengeluarkan hak orang lain yang ada pada harta kita, sehingga kalau tidak dikeluarkan zakatnya maka harta kita akan ikut tercemar dan kotor. Jika harta kita kotor maka badan kita berpotensi untuk memakan harta yang kotor sehingga badan kita menjadi kotor. Ini bukan berarti bahwa zakat bisa membersihkan harta yang kotor, tidaklah demikian, sebab sumber harta zakat harus diambil dari harta yang halal.
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu. (HR. Al Bazzar dan Baihaqi)
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______