Jakarta – Penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja terus bergulir. Proses legislasi yang terburu-buru meninggalkan tanda tanya besar. Mengapa RUU yang kurang melibatkan aspirasi publik ini disahkan dengan cepat di tengah-tengah kondisi negeri yang sedang menghadapi pandemi.
PBNU pada prinsipnya menghargai segala upaya pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan dan menyalurkan bonus demografi. Upaya ini diharapkan dapat mengungkit pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).
Namun NU menyesalkan pemerintah mengesahkan secara terburu-buru, tertutup dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik.
“Untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas dari para pemangku kepentingan. Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan UU yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktek kenegaraan yang buruk,” demikian rilis yang dikeluarkan PBNU.
Menurut NU, niat baik membuka lapangan kerja tidak boleh diciderai dengan membuka semua hal menjadi lapangan komersial yang terbuka bagi perizinan berusaha. Lebih tegas NU menyoroti sektor pendidikan yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni.
Selain sektor pendidikan NU juga mengkritisi perlindungan hak-hak pekerja, konservasi sumber daya alam, ketahanan pangan dan sertifikasi halal.
NU akan membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Berikut isi lengkap Pernyataan Sikap PBNU Terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______