Ngaji Fiqih, Empat Hal Yang Membatalkan Wudhu
Empat yang membatalkan wudhu; hadas, tidur, sentuhan lawan jenis dan sentuh aurat
Batas kedewasaan bagi laki-laki adalah sekiranya ia telah mencapai batas yang menimbulkan syahwat pada umumnya menurut para perempuan yang bertabiat selamat, seperti; Sayyidah Nafisah, yakni putri Hasan bin Zaid bin Sayyidina Hasan sang Cucu Rasulullah Saw, putra Sayyidina Ali kw ra. Pengertian menimbulkan syahwat di atas adalah sekiranya hati para perempuan tersebut condong kepada laki-laki itu.
Sedangkan, batas kedewasaan bagi perempuan adalah sekiranya ia telah mencapai batas yang menimbulkan syahwat pada umumnya menurut para laki-laki yang bertabiat selamat, seperti; Imam Syafii ra. Pengertian mensyahwati disini adalah sekiranya dzakar (kelamin) laki-laki mulai ereksi.
Oleh karena itu, apabila ada laki-laki yang telah mencapai batas menimbulkan syahwat sedangkan perempuan belum mencapainya, kemudian mereka saling bersentuhan kulit, maka wudhu tidak menjadi batal.
e) Tidak ada sifat mahramiah antara laki-laki dan perempuan, meskipun hanya menurut kemungkinan.
Pengertian mahram adalah perempuan yang haram dinikahi yang mana keharamannya tersebut terus menerus berlangsung selamanya karena faktor yang mubah, bukan karena kemuliaannya dan bukan karena faktor baru yang dapat hilang.
Keempat, menyentuh qubul (kemaluan) anak Adam atau lingkaran duburnya dengan telapak tangan atau jari-jarinya.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

