Makna Berpegang Teguh pada Kitab dan Sunnah

Karena keduanya adalah agama Allah yang benar dan jalan-Nya yang lurus

Karena hal itu, sambung pembaharu Tarekat Alawiyah, adalah khusus bagi ulama yang sudah mapan. Sedangkan bagi yang tidak mampu melakukan hal yang demikian, maka harus merujuk kepada orang yang Allah perintahkan untuk dirujuk, sebagaimana firman Allah Swt:

فَسۡـَٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ

maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui. [Surah Al-Anbiyā’: 7]

وأهل الذكر هم العلماء بالله وبدينه العاملون بعلمهم ابتغاء وجه الله تعالى الزاهدون في الدنيا الذين لا تلهيهم تجارة ولا بيع عن ذكر الله تعالى الداعون إلى الله على بصيرة المكاشفون بأسرار الله .

Dan ahli dzikr (yang dimaksud) ialah para ulama yang mengenal Allah (‘arif billah) dan mengenal agamanya, yang mereka mengamalkan ilmunya semata-mata mengharap ridha Allah. Mereka orang-orang yang zuhud di dunia, yang tidak terlena dengan perniagaan dan jual beli dari mengingat Allah. Mereka menyeru kepada Allah dengan bashirah (pengertian yang mendalam), yang mengungkap rahasia-rahasia Allah.

Baca juga: Pengamal Tarekat Menghidupkan Sunnah Nabi Saw

Dengan demikian ajakan untuk mengikuti Kitab dan Sunnah bukan mutlak tanpa syarat, tetapi melalui pemahaman para ulama yang ahli di bidangnya.

Belakangan, ada ajakan untuk mengikuti Kitab dan Sunnah, tetapi tidak seperti ajakannya Habib Abdullah bin Alawi Al Haddad. Ajakan ini benar tapi maksudnya batil, karena mereka yang beranggapan bahwa ulama bisa salah, maka ikuti kitab dan sunnah saja.

Hal itu dikemukakan oleh Abu Abdillah Syekh Muhammad Ahmad ‘Ulaisy (w. 1299 H) rahimahullah dalam Fathul ‘Aliy Al Malik fil Fatwa ‘ala Mazhabil Imam Malik, beliau berkata:

Menyuruh orang awam mengikuti Al Quran dan as Sunah merupakan kalimat benar tapi punya maksud batil. Karena yang diinginkan dari kalimat itu ialah meninggalkan berbagai mazhab yang selama ini diikuti (mazhab dalam fiqih; Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) dan mengambil hukum langsung dari Al Qur’an dan As Sunnah tanpa perantara. Hal ini adalah bentuk kesesatan dan perintah (yang demikian itu) bukti yang menunjukkan kebodohan.

Baca juga: Mazhab Cara Beragama Yang Bisa Dipertanggungjawabkan

Karena sudah menjadi maklum bagi setiap orang, bahwa nash (dalil-dalil) itu ada yang mansukh (dihapus), ada yang mardud (tertolak) karena cacat pada perawinya, ada juga yang bertentangan dengan dalil yang lebih kuat darinya sehingga ditinggalkan. Nash itu juga ada yang mutlak di suatu tempat dan dibatasi di tempat lain, ada yang dipalingkan dari makna dzahirnya karena ada suatu hal yang menuntut ke situ, ada lagi yang demikian dan seterusnya.


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______
Rekomendasi