Yang mampu berijtihad, diperintahkan melakukan ijtihad. Yang belum sampai derajat ijtihad mengikuti mereka yang mampu. Dan bagi orang awam yang bukan ahli ilmu untuk merujuk kepada para ulama dan mengambil kata-kata mereka. Seperti dalam firman Allah Swt
maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, (An Nahl: 43).
As Syathibi mengatakan, “Fatwa para mujtahid bagi orang awam bagaikan dalil syara’ bagi para mujtahid. Ada atau tidaknya dalil syara’ bagi para muqallid sama saja. Mereka tidak bisa memanfaatkannya sama sekali. Meneliti dan menyimpulkan hukum bukanlah pekerjaan mereka, bahkan tidak boleh sama sekali.
Allah Swt berfirman, “maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui.” (an Nahl: 43).
Seorang muqallid bukan orang yang berilmu, maka hanya dibolehkan bertanya kepada orang-orang yang tahu. Kepada merekalah dia harus merujuk dalam masalah agama secara umum. Bagi muqallid, orang-orang yang tahu itu menduduki posisi pembuat hukum dan kata-kata mereka menduduki kata-kata pembuat hukum.”
Baca juga: 4 Esensi Tasawuf yang Perlu Kamu Ketahui
Masyarakat awam pada masa sahabat dan tabi’in apabila menghadapi suatu masalah akan menemui orang-orang berilmu dari kalangan mereka untuk menanyakan hukum Allah terkait dengan masalah tersebut. Yang ditanya pun segera menjawab tanpa menyalahkan perbuatan mereka itu.
Mufti Besar Mesir tersebut menegaskan bahwa tidak ada satu riwayat pun yang menyatakan bahwa mereka menyuruh para penanya untuk berijtihad sendiri. Ini adalah ijma’ dari para sahabat dan tabi’in, bahwa orang yang tidak mampu berijtihad, maka jalan untuk mengetahui hukum adalah bertanya kepada orang yang mampu. Dari sini, mewajibkan orang awam untuk melakukan ijtihad sendiri adalah bertentangan dengan ijma’ sukuti ini.
Di sisi lain, menurut anggota Dewan Ulama Al Azhar tersebut, sikap melarang taklid itu mengandung unsur penugasan kepada orang yang tidak mampu melakukan ijtihad untuk menggali hukum dari dalilnya. Dan ini termasuk penugasan di luar kemampuan yang dilarang oleh agama.
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (Al Baqarah: 286).
Ditambah lagi, larangan taklid ini akan menyebabkan orang-orang berhenti menyediakan aneka kebutuhan hidup, tidak bekerja dan menghentikan produksi karena sibuk menggali hukum, sehingga masyarakat pun akan rusak.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

