Larangan Taklid Akan Merusak Umat

Salah satu ciri dari kelompok ekstremis ialah mencela taklid dan menyalahkan para pengikut mazhab yang empat. Yaitu mazhab Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Menurut Syekh Ali Jum’ah dalam bukunya Al Mutasyaddidun, dalam kaitannya dengan hukum agama dan dalil-dalilnya, seorang mukallaf (yang dibebani tugas keagamaan) itu terbagi menjadi dua kelompok.

Kelompok yang mampu menggali hukum melalui ijtihad dan kelompok yang tidak mampu. Yang pertama ialah para mujtahid dan kelompok kedua adalah para muqallid. Namun kedua kelompok ini, harus mengetahui hukum syara’ untuk diamalkan.

Kelompok pertama (para mujtahid) secara tugas umum (taklif) ini diperintahkan berijtihad untuk mengamalkan hukum-hukum syara’ dan mengikutinya, sedangkan kelompok yang kedua (muqallid) diperintahkan untuk bertaqlid kepadanya.

Baca juga: Beragama Itu Mudah Jangan Persulit Diri

Guru Besar Ushul Fiqh Universitas Al Azhar ini menyatakan bahwa mayoritas ahli ushul fiqh memandang bahwa muqallid itu terbagi lagi menjadi dua kelompok. Yakni orang yang benar-benar awam, karena tidak mampu meneliti dan berijtihad dan orang yang berilmu yang pernah belajar beberapa ilmu sebagai syarat dalam berijtihad, tetapi belum mencapai derajat mujtahid. Maka masing-masing dari kedua kelompok ini harus taklid.

Al ‘Allamah Syekh Muhammad Hasanain Makhluf mengatakan dalam kitabnya Bulugh as Sul bab Istinad Aqwal al Mujtahidin ‘ala al Makhaidz asy Syar’iyyah (ketersandaran kata-kata para mujtahid kepada sumber-sumber syara’).

“Para ahli Ushul Fiqih dan yang lainnya menganggap, kata-kata para mujtahid bagi para muqallid yang tidak mampu, bagaikan dalil syara’ bagi para mujtahid. Bukan karena kata-kata mereka itu sendiri yang jadi landasan bagi manusia untuk menetapkan hukum syara’, sama seperti sabda para rasul as, karena tidak seorang pun yang mengatakan demikian. Tetapi karena kata-kata itu disandarkan kepada sumber-sumber syara’ yang mereka telah teliti dan mereka uji dalil-dalilnya dengan mengerahkan seluruh tenaga dan didukung oleh keadilan, wawasan luas, pemahaman lurus, dan perhatian besar mereka untuk memurnikan syariat dan menjaga teks-teksnya. Oleh karena itu, mereka mensyaratkan kepada orang yang menggali hukum syariat dari dalil-dalilnya yang terperinci -karena statusnya yang zhanni (perkiraan kuat)- untuk memiliki kemampuan khusus, kekuatan khusus, dan bakat kuat yang memungkinkannya untuk meneliti dalil-dalil dengan cara yang mampu menjadikan perkiraan-perkiraannya bagaikan pengetahuan pasti dalam rangka menjaga agama dari kesalahan sesuai kemampuan yang dimiliki.”


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______
Rekomendasi