Fiqih Muamalah Praktis, Bolehkah Terima Dana CSR dari Lembaga Riba?

Muslim boleh terima dana CSR dari lembaga riba, asal bukan dana pinjaman riba

Padahal, orang Yahudi biasa melakukan riba. Berdasarkan firman Allah SWT:

فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ

“Maka (Kami lakukan terhadap mereka beberapa tindakan) , disebabkan mereka melanggar perjanjian itu.” (QS. An Nisaa’: 155)

Sampai kepada firman Allah SWT:

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ

“dan disebabkan mereka (orang-orang Yahudi) memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil.” (QS. An Nisaa’: 161)

Yang tidak boleh adalah mendapatkan dana pinjaman riba. []


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______
Rekomendasi