Audit Syariah Pilar Tata Kelola Zakat, Antara Regulasi dan Realisasi
Audit syariah OPZ jamin kepatuhan, cegah pelanggaran, dan dorong profesionalisme
Penguatan DPS akan menguatkan sistem pengawasan syariah (syariah control) dalam OPZ, misalnya dengan segera ditetapkannya SKKNI Pengawas Syariah bagi OPZ. Salah satu prinsip ZCP ialah bahwa OPZ harus memiliki sistem pengawasan syariah yang baik untuk mengawasi dan memastikan bahwa seluruh aktivitas OPZ sesuai ketentuan syariah. Selain DPS yang masuk dalam struktur sistem pengawasan syariah, OPZ juga membutuhkan satuan audit internal, keberadaannya dinilai penting untuk meminimalisir segala risiko yang berkaitan dengan tata kelola syariah.
Untuk meraih kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder), akreditasi kelembagaan menjadi poin yang tidak boleh terlewatkan. Selain itu, perlu ada penguatan pengelola zakat, baik dari sisi kelembagaan dan manajemennya. Selanjutnya penguatan SDM pengelola zakat dari sisi kualitas, keterampilan, keilmuan, serta profesionalitas. Lalu, penguatan infrastruktur yang modern dan tangguh, serta melakukan transformasi digital. Terakhir, penguatan jaringan dan penguatan ekosistem zakat yang akan menggerakkan instrumen keuangan sosial Islam secara positif dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan umat. Sehingga ke depannya, potensi zakat sebagaimana dirilis Puskas BAZNAS sebesar 327 triliun bisa segera terealisasi, atau paling tidak target pengumpulan nasional tahun 2025 sesuai Rapat Koordinasi Nasional BAZNAS 2024 sebesar 50 triliun (On Balance Sheet sebesar Rp 12,7 triliun dan Off Balance Sheet sebesar Rp 37,3 triliun) bisa terpenuhi.
Kenyataannya, OPZ memang belum sempurna, masih ada temuan penyalahgunaan wewenang, conflict of interest atau benturan kepentingan dengan stakeholder, penggunaan hak amil yang melebihi batas kewajaran, penyalahgunaan dana zakat, belum terpisahnya laporan pengelolaan ZIS bahkan ada wakaf uang, belum adanya SOP Renstra dan RKAT dalam pengelolaan zakat, tidak ada verifikasi data mustahik atau amil yang kurang teliti dan cermat, kurangnya publikasi laporan keuangan dan kinerja pada website atau medsos lembaga, pengadaan barang dan jasa tidak sesuai ketentuan syariah dan regulasi, kurangnya SOP dan juklak/juknis, penyimpanan dana zakat pada bank konvensional, LPJ yang tidak akuntabel, dana zakat melebihi satu tahun belum tersalurkan, amil kurang kompeten, penggunaan porsi asnaf di luar hak untuk biaya operasional, dan tidak memenuhi kewajiban membuat laporan.
Kendati demikian, membayarkan ZIS-DSKL di lembaga yang sudah mendapat izin operasional tetap jauh lebih baik dan tidak lebih berisiko dibandingkan dengan membayar ZIS-DSKL melalui lembaga yang belum berizin dan tidak mendapatkan pengawasan. Mudharatnya bisa lebih besar, karena tidak ada audit syariah dan audit keuangan di dalamnya, potensi pelanggaran syariat dan regulasi zakat yang tinggi, tidak memiliki pengawas syariat, tidak ada pelaporan pengelolaan ZIS-DSKL, tidak ada standar kompetensi dan kode etik amil, pengelolaan dana ZIS yang seenaknya, hingga risiko tindak pidana.
Karena itu semestinya posisi audit syariah, akreditasi lembaga, serta keberadaan pengawas syariah di OPZ menjadi keistimewaan sekaligus pembeda antara lembaga yang berizin dan tidak, serta bisa mengatasi risiko yuridis dan reputasi, risiko operasional, serta risiko kepatuhan. []
Saepuloh (Kabid Kajian dan Literasi Tasawuf LDTQN Jakarta)
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

