5 Prinsip Dasar Ajaran Ekonomi Islam
Seperti apa prinsip tauhid yang menjadi dasar ajaran ekonomi Islam?
Islam juga mengharamkan riba, penipuan, atau dugaan yang dapat mengakibatkan penipuan meski terselubung, seperti larangan memperjualbelikan sesuatu yang tidak atau belum jelas sifat dan keadaannya (bai’ul gharar). Karena semua itu bisa mengakibatkan kerugian bagi manusia.
Kedua, kesatuan dunia dan akhirat
Keyakinan akan hal ini mengantar seseorang untuk memiliki visi yang jauh ke depan. Sehingga tidak hanya fokus berupaya mengejar keuntungan duniawi, tapi juga memiliki pandangan bagaimana memperoleh kebahagiaan di akhirat.
Karena sukses yang diperoleh di dunia tanpa berpandangan jauh ke depan, misalnya dengan mengabaikan nilai dan tuntunan Islam dalam usahanya bisa mengakibatkan penyesalan.
“Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di (dunia) ini apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki. Kemudian Kami sediakan baginya (di akhirat) neraka Jahanam; dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.
Dan barang siapa menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh, sedangkan dia beriman, maka mereka itulah orang yang usahanya dibalas dengan baik.” (Al Isra’: 18-19).
Ketiga, segala sesuatu bersumber dari Allah Swt
Dengan tauhid lahir keyakinan bahwa segala sesuatu bersumber dari Allah dan berkesudahan pada-Nya. Allah lah pemilik mutlak dan tunggal, yang dalam genggam-Nya segala sesuatu. Termasuk kepemilikan harta dan kewenangan menetapkan aturan pengelolaan dan pengembangannya.
Karena Allah Maha Adil dan selalu memperhatikan kemaslahatan manusia. Maka semua ketetapan hukum-Nya, atau produk ijtihad manusia yang dikaitkan dengan nama-Nya tentulah harus bercirikan keadilan dan kemaslahatan.
Tiga Kemungkinan Harta
Harta boleh dibelanjakan asal tidak boros ataupun digunakan untuk hal yang tidak bermanfaat, apalagi untuk hal yang diharamkan seperti zina dan judi. Harta juga boleh diinvestasikan tetapi tidak boleh dilepaskan dari aspek kemaslahatan dan keadilan.
Harta juga boleh disimpan tetapi tetap melaksanakan fungsi sosialnya seperti zakat, sedekah dan wakaf. sehingga tidak ada pemusatan perputaran harta di kalangan tertentu saja. “agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu” (al Hasyr: 7).
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

