Mencerdaskan Bangsa Lebih Murah Dari Pada Mengisi Bahan Bakar

Guru Profesional, Upah di Bawah UMR: Ironi Hukum dan Tragedi Kemanusiaan

Dalam setiap seremoni kenegaraan, guru selalu dinobatkan sebagai “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” dan kunci pembangunan peradaban. Namun, di balik panggung retorika tersebut, terdapat ketimpangan yang mencederai akal sehat.

Seorang pegawai sektor jasa atau retail yang bertugas mengisi bahan bakar di SPBU mendapatkan jaminan Upah Minimum Regional (UMR) karena perlindungan ketat undang-undang ketenagakerjaan.

Di sisi lain, ribuan guru profesional yang mengisi otak dan jiwa generasi bangsa justru terjebak dalam upah yang sering kali berada di bawah batas kemiskinan. Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar: Mengapa pemerintah seolah “tidak berani” menggaji guru setara UMR, padahal regulasi yang sama dipaksakan secara tegas kepada sektor swasta?

Guru sebagai Profesi: Antara Regulasi dan Realitas

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru ditetapkan sebagai tenaga profesional yang wajib memiliki empat kompetensi: pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Pasal 1 ayat 4 UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa profesional adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan.

Secara hukum, terdapat kontradiksi yang nyata. Pemerintah menetapkan standar kualifikasi yang tinggi (minimal Sarjana/S1 dan sertifikasi), namun tidak memberikan jaminan imbalan yang setara. Memberikan gaji di bawah UMR kepada seorang “profesional” bukan hanya bentuk eksploitasi ekonomi, tetapi juga pengkhianatan terhadap definisi profesionalisme yang dibuat oleh negara sendiri.


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______
Rekomendasi