Lembaga Dakwah Thariqah Qadiriyah Naqsyabandiyah (LDTQN) Pontren Suryalaya Provinsi DKI Jakarta bulan depan akan mengadakan Pendidikan Daring Manhaj Istinbath Fatwa.
Program yang ditujukan untuk para aktivis dakwah dan pendidikan ini telah dibuka pendaftarannya mulai 1 Juli sampai 14 Agustus 2020. Program pendidikannya sendiri mulai berjalan pada Sabtu, 15 Agustus 2020.
Pendidikan ini diadakan untuk memudahkan peserta menjawab pertanyaan yang kerap datang dari jamaah mengenai alasan dikeluarkan fatwa pada satu masalah. Begitu juga terkait perbedaan fatwa seperti hukum merokok, bunga bank, shalat Jumat dua gelombang di masa pandemi COVID-19 dan lainnya.
“Hal ini dikarenakan masih kurangnya penguasaan ilmu ushul fiqih, khususnya penguasaan manhaj istinbath fatwa atau metode pengambilan fatwa, oleh para ustadz dan ustadzah. Selain itu, masih belum banyak yang menyelenggarakan pendidikannya,” ungkap Ketua LDTQN DKI Jakarta, Ustadz H. Handri Ramadian.
Sementara itu Ketua Program Pendidikan Manhaj Istinbath Fatwa LDTQN DKI Jakarta, Ustadz H. Rakhmad Zailani Kiki, menyampaikan bahwa pendidikan dilakukan secara daring menggunakan Zoom Cloud Meetings. Materi disampaikan oleh dua ormas Islam terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah serta dari LDTQN.
Beberapa materi yang akan disajikan antara lain manhaj istinbath fatwa NU, manhaj tarjih Muhammadiyah dan fiqih ma`rifat Syekh Abdul Qadir Al-Jailani.
“Narasumber yang kami sertakan merupakan ulama, pakar, di bidang ushul fiqih. Yang mewakili NU adalah KH Zulfa Musthofa MY, dan yang mewakili Muhammadiyah adalah Dr. KH Endang Mintarja. Selain itu, ada materi fiqih ma`rifat Syeikh Abdul Qadir Al-Jailani yang jarang sekali diketahui para ustadz dan ustadzah. Padahal ini merupakan khazanah ilmu fiqih dan ushul fiqih yang penting juga untuk diketahui dan dikuasai peserta,” ujar Ustadz Kiki.
Menurut Ustadz Kiki, syarat menjadi peserta dari pendidikan ini adalah da`i atau da`iyah, ustadz atau ustadzah yang menguasai bahasa Arab, memilki pemahaman dasar tentang ilmu ushul fiqih dan membayar biaya pendidikan sebesar lima ratus ribu sampai selesai.
Setelah mengikuti pendidikan peserta ditergetkan mampu menghafal 500 ayatul ahkam (ayat-ayat Al-Qur`an yang membahas tentang hukum), 40 kaidah ushul fiqih, membuat karya ilmiah tentang manhaj istinbath fatwa. Targetnya peserta dapat menjadi kader mufti.
Program akan berlangsung sebanyak 20 kali pertemuan. Setiap pekan dua kali pertemuan, dengan waktu 3 jam setiap pertemuan.
Kamu berminat? Segera saja hubungi bagian informasi dan pendaftaran: 0822-1999- 1137, 0822-1125-0213.
Sumber: Kiki
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______