Hal Yang Haram Dilakukan Bagi Perempuan Yang Haid dan Nifas

Syekh Salim jelaskan 10 larangan bagi wanita haid/nifas, 6 di antaranya juga haram bagi junub

Mengecualikan dengan masjid adalah madrasah, pondokan, tempat sholat hari raya (bukan masjid), dan tempat yang milik orang lain, maka tidak diharamkan atas perempuan haid atau nifas melewati tempat-tempat tersebut kecuali ketika benar-benar yakin atau menyangka akan mengotorinya dengan darah, bukan ketika salah sangka.

Hal terakhir yang diharamkan ialah istimtak. Maksudnya, perempuan haid atau nifas tidak diperbolehkan istimtak, yaitu mubasyarah (bersentuhan secara langsung), baik disertai dengan syahwat atau tidak, pada bagian antara pusar dan lutut dengan cara jimak, baik bersentuhan yang disertai adanya penghalang atau tidak, atau dengan cara selain jimak sekiranya tidak ada penghalang.

Dalam mubasyarah, bagian yang saling bersentuhan harus bagian yang jika disentuh dapat membatalkan wudhu, kecuali gigi dan rambut karena tidak diharamkan atas perempuan haid atau nifas saling mubasyarah dengan suaminya dalam rambut atau gigi.

Baca juga: Ngaji Fiqih: Empat Hal yang Membatalkan Wudhu

Kesimpulannya adalah bahwa tubuh perempuan yang sedang haid dengan dinisbatkan pada istimtak dan mubasyarah dibagi menjadi dua, yaitu;

Pertama, bagian antara pusar dan lutut; maka diharamkan atas laki-laki bermubasyarah dengan perempuan pada bagian tersebut secara mutlak, artinya, baik dengan jimak atau dengan menyentuh ketika perempuan mengenakan baju.


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______
Rekomendasi