Fiqih Muamalah Praktis, Bolehkah Terima Dana CSR dari Lembaga Riba?

Fiqih muamalah tentang menerima dana CSR dari lembaga riba

Soal:
Bolehkah seorang Muslim atau sebuah lembaga Islam menerima dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari lembaga yang beroperasi dengan menggunakan riba?

Jawab:

CSR adalah bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan oleh suatu perusahaan kepada semua pihak, baik individu, kelompok masyarakat ataupun lembaga, yang ada di dalamnya dengan melaksanakan sebuah program yang memiliki manfaat. Dengan mempraktekkan CSR, perusahaan yang menyadari jenis dampak yang mereka timbulkan pada semua aspek masyarakat termasuk ekonomi, sosial dan lingkungan. Berdasarkan peraturan UU PT dan PP 47/2012 menyatakan bahwa besaran dana CSR adalah tidak spesifik, sesuai dengan kebijakan perusahaan. Meskipun demikian, biaya CSR wajib tetap dikeluarkan diperhitungkan dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran. Hal ini tercantum dalam UU 40/2007 pasal 47 ayat 2.

Kategori dana CSR yang diberikan sebuah perusahaan kepada pihak lain adalah sebagai hadiah. Karenanya, dibolehkan bagi seseorang Muslim atau sebuah lembaga Islam untuk menerima dana CSR dari orang atau lembaga yang beroperasi dengan menggunakan riba. Dan boleh pula berjual-beli dengannya. Dan boleh juga menerima undangannya. Karena Rasulullah SAW  pun menerima hadiah dari orang Yahudi dan juga beliau membeli barang dari orang Yahudi atau bermuamalah dengan orang Yahudi.

Salah satu dalilnya adalah hadits dari Dari Siti Aisyah ra. beliau berkata:

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ

Artinya: “Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut.” (HR. Bukhari no. 2068)

Padahal, orang Yahudi biasa melakukan riba. Berdasarkan firman Allah SWT:

فَبِمَا نَقْضِهِمْ مِيثَاقَهُمْ

Maka (Kami lakukan terhadap mereka beberapa tindakan) , disebabkan mereka melanggar perjanjian itu.” (QS. An Nisaa’: 155) sampai kepada firman Allah SWT:

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ

“dan disebabkan mereka (orang-orang Yahudi) memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil.” (QS. An Nisaa’: 161)

Yang tidak boleh adalah mendapatkan dana pinjaman riba. []


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______
Rekomendasi