Tidak lama lagi umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Kementerian Agama (Kemenag) akan mengadakan sidang isbat penentuan 1 Zulhijjah pada 21 Juli mendatang. Setelah sidang selanjutnya bisa ditetapkan kapan hari raya kurban.
Penyembelihan hewan kurban dimulai dari tanggal 10-13 Dzulhijjah. Menurut Madzhab Syafi’i hukum berkurban adalah sunnah ‘ain bagi yang yang tidak memiliki keluarga dan sunnah kifayah bagi setiap anggota keluarga yang mampu.
Sunnah kifayah sifatnya kolektif. Artinya, jika salah satu keluarga sudah ada yang melakukannya, maka sudah dapat menggugurkan hukum makruh bagi yang lainnya. Kurban bisa menjadi wajib apabila dinadzari (sebuah janji seseorang untuk melaksanakan sesuatu jika tujuan yang diinginkan tercapai).
Spirit berkurban tidak hanya untuk menyejahterakan fakir miskin dengan membagikan dagingnya, tapi dapat membangun solidaritas sesama muslim.
Banyak orang yang terlibat, mulai dari jual beli hewan kurban di pasar, pembentukan panitia kurban, penyembelihan hewan kurban yang melibatkan banyak orang hingga pembagian daging kurban. Semua mengandung efek sosial yang kuat, bisa dikatakan sebagai penguatan ukhuwah islamiyyah (persaudaraan sesama umat muslim).
Semangat kebersamaan juga terjalin di kalangan pihak yang berkurban. Sering dijumpai praktik patungan atau kongsi untuk membeli hewan kurban. Contohnya sering kita temui di sekolah, pondok pesantren. Bahkan, panitia kurban juga ada yang patungan membeli hewan kurban.
Hal ini biasa terjadi untuk mereka yang terkendala dana. Lalu Bagaimana hukumnya?
Seperti yang kita tahu, dalam syariat Islam telah ditetapkan jumlah maksimal orang berkurban untuk per ekor satu hewan kurban, yaitu bahwa sapi dapat dikurbankan untuk tujuh orang. Artinya jika seseorang tidak mampu untuk membeli seekor sapi, maka biaya pembelian hewan kurban bisa dilakukan dengan cara patungan yang maksimal tujuh orang.
Sementara kambing hanya sah dibuat kurban untuk satu orang. Oleh sebab itu, bila melampaui batas ketentuan ini, binatang yang disembelih tidak sah menjadi kurban, misalnya patungan sapi untuk delapan orang atau kambing untuk dua orang.
Ketentuan ini berlandaskan pada hadits:
“Dari Jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk patungan membeli unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami patungan dalam satu ekor unta,” (HR Muslim).
Dan hadits:
“Sesungguhnya Abu Ayyub al-Anshari berkata, ‘Kami dahulu berkurban dengan satu kambing, disembelih seseorang untuk dirinya dan keluarganya, kemudian manusia setelahnya saling membanggakan diri maka menjadi ajang saling membanggakan (bukan ibadah)” (HR Imam Malik bin Anas).
Berdasarkan dalil di atas, muncul produk hukum rumusan ulama sebagai berikut.
Menurut Mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban dengan satu kambing untuk satu orang lebih,” (Syekh al-Habib Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 258).
Sedangakan Syaikh Zakariyya mengatakan dalam kitabnya:
“Bila dua laki-laki berserikat dalam dua kambing untuk berkurban atau selainnya seperti al-hadyu, maka tidak sah, karena meringkas atas ketentuan yang disebutkan dalam hadits dan karena masing-masing memungkinkan menyendiri dengan mengeluarkan satu ekor kambing”. (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz.1, hal. 537).
Menurut Imam An- Nawawi dalam kitabnya al Majmu menjelaskan patungan kurban sapi atau unta yang dilakukan oleh tujuh orang itu diperbolehkan, baik yang patungan merupakan bagian dari keluarganya maupun orang lain.
Kesimpulannya, patungan membeli kambing hukumnya sah apabila sesuai ketentuan misalnya patungan membeli sapi atau unta diperbolehkan patungan hanya untuk 7 orang saja, sedangkan kambing hanya untuk 1 orang.
Jadi, jika melebihi ketentuan tersebut tidak sah atas nama kurban, bila hal tersebut terlanjur dilakukan, maka status daging yang disembelih adalah sedekah biasa yang berpahala, tapi tidak memiliki konsekuensi seperti kurban.
Solusinya agar tetap sah atas nama kurban bisa ditempuh dengan sebuah skenario misalnya; uang yang terkumpul dihibahkan atau diberikan kepada satu orang untuk kemudian dibelikan kambing. Dengan begitu, kambing yang dibeli menjadi miliknya secara utuh dan sah dikurbankan atas namanya.
Ia juga bisa memberikan pahala kurbannya untuk segenap orang yang tergabung dalam patungan tersebut. Bila skenario ini dirasa maslahat dan disetujui segenap anggota patungan, tidak ada salahnya untuk diterapkan. Begitupula dengan sapi atau unta. Wallahu a’lam.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______