Audit Syariah Pilar Tata Kelola Zakat, Antara Regulasi dan Realisasi

Audit syariah OPZ jamin kepatuhan, cegah pelanggaran, dan dorong profesionalisme

Data pengelolaan ZIS-DSKL Off Balance Sheet adalah data ZIS-DSKL yang dikelola oleh masyarakat namun tidak diserahkan kepada BAZNAS dan LAZ, sehingga data tersebut tidak dicatat dalam neraca dan laporan keuangan pengelolaan ZIS-DSKL pada BAZNAS dan LAZ. Sebaliknya, On Balance Sheet ialah data ZIS-DSKL yang dikelola dan diserahkan kepada BAZNAS dan LAZ, serta dicatat dalam neraca dan laporan keuangan.

Jika dicermati, angka-angka tersebut menunjukkan sekaligus menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat khususnya muzaki terhadap organisasi pengelola zakat masih tergolong rendah. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah audit syariah bisa lantas menaikkan kepercayaan stakeholder terhadap OPZ?

Dalam tata kelola syariah zakat, audit syariah bukan instrumen tunggal yang bisa mendongkrak level kepercayaan stakeholder kepada pengelola zakat. Peninjauan secara utuh dan komprehensif bagaimana tata kelola zakat itu berjalan, serta ekosistem zakat juga menentukan naik turunnya kepercayaan publik. Karena hal itu semua adalah satu kesatuan dan saling kait mengkait.

Jika mengacu pada Zakat Core Principles atau prinsip-prinsip pokok zakat, maka ada 18 prinsip yang diklasifikasikan ke dalam enam bidang utama, yaitu (1) fondasi hukum (Legal Foundations), (2) pengawasan zakat (Zakat Supervision), (3) tata kelola zakat (Zakat Governance), (4) fungsi perantara (Intermediary Function), (5) manajemen risiko (Risk Management), dan (6) tata kelola syariah (Shari’ah Governance). Dari segi tata kelola syariah saja misalnya terdiri dari empat dimensi yang perlu mendapat perhatian yakni pengendalian syariah dan audit internal, pelaporan keuangan dan audit eksternal, keterbukaan dan transparansi, dan penyalahgunaan layanan zakat.

Keberadaan audit internal dan audit eksternal dalam standar ZCP selaras dengan standar AAOIFI yang membedakan antara audit syariah internal dan audit syariah eksternal. Yakni dengan diterbitkannya GSIFI 11 tentang Internal Shariah Audit dan ASIFI 6 tentang External Shariah Audit. Kendatipun dalam ruang lingkup OPZ di Indonesia, fungsi audit syariah hanya dijalankan auditor eksternal yang berasal dari Kementerian Agama, sesuai PP 14 tahun 2014 pasal 75.


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______
Rekomendasi