Audit Syariah Pilar Tata Kelola Zakat, Antara Regulasi dan Realisasi

Audit syariah OPZ jamin kepatuhan, cegah pelanggaran, dan dorong profesionalisme

Kep. Itjen 137/2021 ini memberikan pedoman yang lebih komprehensif, termasuk di dalamnya tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, serta indikator spesifik yang digunakan dalam melakukan audit. Dasar peraturan audit syariah ini untuk memastikan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya itu akuntabel, transparan, efektif dan sesuai syariat Islam serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya audit syariah, ada jaminan publik bahwa kegiatan yang dilakukan OPZ, tata kelola produk dan layanan, serta operasionalnya sesuai ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku. Bukan hanya itu, audit syariah juga untuk memastikan OPZ bisa memenuhi maqashid syariah (tujuan syariah), menghindari kemungkinan risiko ketidakpatuhan syariah, dan untuk mendapatkan kepercayaan dari pemangku kepentingan dengan membangun tata kelola syariah yang kuat (Chapra & Habib; 2002, Yaacob & Donglah; 2012).

Minimnya Realisasi Audit Syariah

Kendati audit syariah telah diketahui urgensinya, menarik jika melihat data yang dirilis Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI. Bahwa karena keterbatasan sumber daya, Kementerian Agama hanya mampu melakukan audit terhadap 65 lembaga (10 BAZNAS tingkat provinsi, 29 BAZNAS tingkat kabupaten/kota, 5 LAZ Nasional, 8 LAZ provinsi, dan 13 LAZ kabupaten/kota) pada tahun 2023 atau hanya sebesar 9,25 % dari 702 BAZNAS dan LAZ yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Audit syariah hanya menjangkau 28 dari 38 Provinsi di Indonesia dengan rata-rata terdapat 2 lembaga pada satu provinsi yang diaudit. Sedangkan dari sisi audit keuangan atas laporan keuangan oleh Akuntan Publik di tahun 2023 angkanya pun tak jauh berbeda, sebesar 69 (9,82 %) dari 702 lembaga. Ini menunjukkan bahwa kinerja audit syariah dan audit keuangan belum berjalan secara optimal meski regulasinya sudah diatur.

Audit syariah bertujuan di antaranya untuk menjaga kepercayaan stakeholder terhadap pengelola zakat BAZNAS dan LAZ. Dengan 107 auditor syariah yang telah tersertifikasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan jumlah OPZ yang harus diaudit ada 722 lembaga maka rasio perbandingan antara auditor dan jumlah OPZ ialah 1 : 6,7. Untuk mengoptimalkan kinerja audit syariah dan menjangkau seluruh OPZ, rasio yang ideal ialah 1:3, artinya satu orang auditor untuk tiga OPZ.


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______
Rekomendasi