Apa sih bedanya wakaf dengan sedekah jariyah? Apakah keduanya sama atau ada perbedaan antar keduanya? Untuk menjawabanya kita lihat terlebih dahulu apa pengertian dari wakaf dan sedekah jariyah.
Dikutip dari Literasi Zakat Wakaf Kemenag, wakaf dalam arti sebenarnya adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Lalu apa yang dimaksud dengan sedekah jariyah? Sedekah jariyah adalah perbuatan atau amalan yang berbuah pahala tanpa terputus, bahkan ketika meninggal dunia sekalipun.
Baca juga: Pondok Modern Gontor Besar Karena Wakaf
Rasulullah Saw bersabda bahwa ada tiga amalan yang tidak akan terputus pahalanya meski ia telah meninggal sekalipun. Tiga amalan itu adalah sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak saleh.
Dari pengertian di atas, bisa disimpulkan bahwa harta benda yang kita wakafkan pada dasarnya adalah sedekah jariyah. Karena pada dasarnya ketika kita berwakaf, maka harta atau benda yang kita wakafkan akan bermanfaat kepada umat selamanya.
Jadi, wakaf dan sedekah jariyah tidak bisa dipisahkan, karena wakaf juga bagian dari sedekah jariyah.
Lalu apa bedanya sedekah dengan sedekah jariyah?
Secara konsep sedekah dan sedekah jariyah itu berbeda. Sedekah itu pahalanya akan berhenti ketika barang/amalan yang disedekahkan sudah habis masanya. Berbeda dengan sedekah jariyah yang tidak akan terputus pahala yang diterima orang yang berwakaf hingga hari kiamat nanti.
Pertanyaan yang muncul berikutnya ialah, apakah ada syarat tertentu untuk barang yang akan diwakafkan?
Jawabannya, selama barang tersebut digunakan untuk kepentingan jangka panjang, maka barang apapun bisa. Baik itu tanah, gedung, hak cipta, hingga uang yang nanti akan dikelola Nazhir.
Baca juga: Kenali 7 Keutamaan Wakaf yang Keren Ini
Namun penting untuk diingat, bahwa harta benda yang kita wakafkan harus berasal dari harta yang halal. Artinya tidak dalam bentuk sengketa atau hasil dari tindakan yang dilarang oleh agama, seperti; korupsi, rebut paksa, dsb.
Wakif atau yang berwakaf mewakafkan harta/benda kepada Nazhir atau pengelola wakaf seperti lembaga wakaf resmi. Harta/benda wakaf kemudian dikelola dan dikembangkan oleh Nazhir agar bermanfaat bagi mauquf alaih atau pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat wakaf sesuai ikrar wakif kepada nazhir.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______