Syarat Tafsir Isyari dan Bedanya dengan Tafsir Bathiniyah

Dalam menafsirkan Al Qur'an, para ulama biasanya membaginya dalam tiga cara

Dalam menafsirkan Al Qur’an, para ulama biasanya membaginya dalam tiga cara. Pertama, menafsirkan Al Qur’an dengan merujuk pada riwayat (tafsir bil ma’tsur). Kedua menafsirkan dengan menggunakan nalar (tafsir bir ra’yi) dan ketiga dengan menarik makna dari kesan yang diperoleh dari teks (tafsir isyari).

Tafsir isyari atau biasa disebut dengan tafsir sufi. Tafsir ini adalah upaya seorang mufassir -biasanya dari kalangan sufi yang sering riyadhah- untuk menangkap makna dari ayat Al Qur’an berdasarkan intuisinya, tapi bukan makna yang lahir atau jelas, melainkan makna yang lain.

Imam Taftazani sebagaimana dikutip oleh Imam Suyuthi dalam Al Itqan fi Ulumil Qur’an berkata:

قال: وأما يذهب إليه بعض المحققين من أن النصوص على ظواهرها ومع ذلك فيها إشارات خفية إلى دقائق تنكشف على أرباب السلوك يمكن التطبيق بينها وبين الظواهر المرادة فهو من كمال الإيمان ومحض العرفان

Pendapat sebagian ulama hakikat (para peneliti), bahwa teks (nushus) itu mempunyai makna lahir (dzahir), tetapi di saat yang sama di dalamnya juga terdapat isyarat (arti) yang tersembunyi dan lembut, yang bisa terkuak oleh kaum sufi, serta dimungkinkan penerapan antara makna yang tersembunyi tersebut dengan makna lahir yang dikehendaki, maka yang demikian itu merupakan kesempurnaan iman dan makrifat yang hakiki. Baca juga…

Terkait hal tersebut, Dr. KH. Ahsin Sakho Muhammad dalam bukunya Membumikan Ulumul Qur’an memberikan beberapa catatan. Pertama, harus diakui bahwa untuk menemukan satu makna dalam tafsir Isyari memerlukan perenungan yang mendalam. Hanya mereka yang telah terbiasa melakukan riyadhah ruhiyah yang mampu menangkap makna-makna “batini” ini.

Kedua, tidak semua ayat bisa ditafsirkan secara isyari. Oleh karena itu, tafsir Isyari yang ada tidak mencantumkan penafsiran pada semua ayat.

Ketiga, tafsir Isyari hanya bergumul dengan hal-hal yang bersifat batin. Lebih jelasnya, bergumul pada penyucian hati dari segala macam penyakit hati.

Sementara itu Mufassir Nusantara, Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA mengatakan bahwa tafsir isyari dapat dibenarkan selama maknanya lurus, tidak bertentangan dengan hakikat-hakikat keagamaan, tidak juga dengan lafadz ayat.


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______
Rekomendasi