Keutamaan Membayar Zakat Fithri di DLJ-LAZ
Tunaikan zakat di DLJ-LAZ, bantu petani dan konsumsi beras sehat bebas riba
Wakil Talqin Pangersa Abah Anom tersebut menerangkan bahwa petani yang terjerat hutang karena kemiskinannya termasuk dalam dua golongan orang yang berhak menerima zakat (mustahik). Pertama, karena kemiskinannya. Kedua karena terjerat hutangnya.
Baca juga: Rukun Islam yang Paling Kurang Diajarkan
“Kita adalah apa yang kita makan. Saatnya untuk memastikan bahwa yang kita makan adalah makanan yang halalan thayyiban,” ujarnya.
Zakat melalui DLJ-LAZ selain untuk membantu petani terbebas dari hutang riba seumur hidup, juga untuk meningkatkan taraf hidup dan martabat petani.
Sedekah melalui BSI: 777-888-5276 dan zakat melalui BSI: 777-888-5257. Untuk kontak DLJ LAZ bisa menghubungi nomor WA: 0812 9041 3637. []
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______


