Audit Syariah Pilar Tata Kelola Zakat, Antara Regulasi dan Realisasi
Audit syariah OPZ jamin kepatuhan, cegah pelanggaran, dan dorong profesionalisme
Demi mewujudkan tata kelola syariah yang baik dan terpercaya, Pusat Kajian Strategis (Puskas) BAZNAS bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI telah mengembangkan Indeks Kepatuhan Syariah Organisasi Pengelola Zakat (IKSOPZ). IKSOPZ ini adalah alat ukur ilmiah ini untuk mengidentifikasi dan mengukur secara akurat tingkat kepatuhan syariah OPZ melalui empat dimensi (manajemen dan tata kelola, pengumpulan dana zakat, penyaluran dana zakat, regulasi), tiga belas variabel dan empat puluh dua indikator (Puskas BAZNAS RI, 2020). OPZ bisa menggunakan IKSOPZ untuk mengukur tingkat kepatuhan lembaganya, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk pengelolaan zakat yang lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan manfaat zakat untuk menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan.
Peningkatan Amil dan Penguatan DPS
Tantangan pengelolaan zakat juga datang dari sisi pelaksana alias amil zakat. Jumlah amil zakat pada tahun 2023 sebanyak 12.225 orang, yang terdiri dari amil tetap 7.945 orang dan amil kontrak sebanyak 4.280 orang. Dari jumlah tersebut, amil yang tersertifikasi baru 12 %, jumlahnya pun sebagian belum memenuhi regulasi sebagaimana diatur dalam PMA No. 19 Tahun 2024. Ringkasnya, untuk mengelola zakat agar aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman secara NKRI, amil zakat perlu ditingkatkan dari sisi kuantitas maupun kualitasnya, sehingga pelayanan terhadap muzaki dan mustahiq menjadi optimal.
Aktor lain yang juga krusial dalam menjalankan sistem pengawasan syariah dalam pengelolaan zakat ialah pengawas syariah. Dewan Pengawas Syariah memiliki peran yang sangat sentral dalam melakukan supervisi atas tata kelola syariah OPZ, baik dalam menjalankan amanah UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2014, memenuhi maksud dan tujuan dari audit syariah, implementasi Zakat Core Principles (ZCP), serta pelaksanaan kepatuhan syariah dalam Indeks Kepatuhan Syariah Organisasi Pengelola Zakat (IKSOPZ).
Dewan Pengawas Syariah atau pengawas syariat sebagaimana diatur dalam PMA No. 19 Tahun 2024 adalah orang yang diberikan otoritas untuk memastikan pengelolaan zakat dilaksanakan sesuai dengan standar kepatuhan syariat. Pengawas Syariat bertugas dan bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi kegiatan LAZ sesuai dengan prinsip syariat dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan zakat.
Islamic Financial Service Board dalam standar IFSB-10 tentang SGS (2009) menyinggung definisi sistem pengawasan syariah. “Shari’ah Governance System refers to the set of institutional and organisational arrangements through which an Institution for Offering Islamic Financial Services (IIFS) ensures that there is effective independent oversight of Shari’ah compliance over each of structures and processes in IIFS“.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

