Tiga Keutamaan Mengonsumsi Makanan Halal, Qalbu Bercahaya
Kewajiban mencari yang halal untuk dimakan itu seperti halnya kewajiban mencari ilmu
Setiap kewajiban atau yang fardhu itu ada ilmu dan hukumnya. Siapa yang tidak mengetahui ilmunya, maka ia tidak bisa menegakkan hukumnya. Jika ia tidak bisa menegakkan hukumnya maka seakan-akan dia tidak mengamalkannya. Sebagaimana pesan Sayyidin Umar ra yang berkata:
Tidak boleh berniaga di pasar kami kecuali dia mendalami ilmunya, atau dia akan ikut memakan riba.
Sebagian ulama berkata, perdalamlah ilmu kemudian baru berjualan dan bertransaksi, renungkanlah sabda Nabi Saw,
Menuntut ilmu itu fardhu (wajib) bagi setiap Muslim. (HR. Ibnu Majah)
Baca juga: Urgensi Halalbihalal dalam Perspektif Agama
Hadis ini mencakup juga pengertian wajibnya mencari ilmu menyangkut halal dan haram, serta jual beli atau melakukan bertransaki (bermuamalah). Jika seseorang mau masuk pasar untuk berniaga/bertransaksi maka ia diwajibkan untuk mengetahui ilmu terkait dengannya. Di dalam khabar disebutkan,
Siapa mengupayakan yang halal bagi keluarganya, maka ia seperti seorang yang berjihad (mujahid) di jalan Allah, dan siapa yang mencari dunia yang halal dalam kesucian (pengendalian diri) , maka ia termasuk orang-orang yang syahid (syuhada).
Dikatakan, bahwa awal suapan yang dimakan seorang hamba dari makanan yang halal, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Siapa yang berupaya mencari yang halal dengan merendahkan hati, maka dosa-dosanya berguguran sebagaimana gugurnya daun ketika kering di musim dingin.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______