Memasuki Arena Mubes LDTQN 2023

Abah Anom adalah Wali Mursyid (barzakhiy) untuk TQN, bukan Wali Mursyid untuk LDTQN

Meskipun semua ormas Islam misi utamanya adalah Dakwah, tetapi hanya beberapa ormas yang secara tegas menyebutkan DAKWAH sebagai nama ormasnya. Kita mengenal Dewan Dakwah Islamiah Indonesia (DDII) yang didirikan oleh tokoh Masyumi Buya Moh. Natsir. Juga ada organisasi internasional yang fokus kegiatannya hanya dakwah saja, yaitu Jamah Tabligh. Sekarang ada “Lembaga Dakwah Thariqah Qadiriyah Naqsyabandiyah (LDTQN).

Bukan suatu kebetulan, melainkan memang betul-betul BETUL. Dulu, untuk memberikan wadah hukum bagi Pondok Pesantren TQN Suryalaya maka dibentuk organisasi berbadan hukum dengan nama Yayasan Serba Bakti, yang paling menonjol dari Yayasan Serba Bakti (YSB) adalah Bidang Ilmu dan Dakwah.

Tetapi, setelah lahir Undang-Undang yang baru tentang Yayasan, bahwa yayasan adalah organisasi berbadan hukum yang berbasis harta kekayaan dan tidak memiliki anggota, maka harus dibentuk organisasi baru untuk menghimpun para murid TQN. Terlebih lagi setelah wafatnya Abah Anom. YSB tetap eksis untuk mewadahi aset dan kegiatan pondok pesantren Suryalaya, tetapi Bidang Ilmu dan Dakwah dari YSB dilepas keluar dan menjadi ormas berbadan hukum perkumpulan dengan nama Lembaga Dakwah TQN.

Ada dua hal yang sangat perlu diperhatikan tentang LDTQN itu.

Pertama, LDTQN bukan organisasi tarekat

LDTQN adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) berbentuk “perkumpulan murid-murid / pengamal TQN Suryalaya” yang didirikan berdasarkan tata hukum yang berlaku di NKRI. Kalau organisasi tarekat, semua pembelajar tarekat juga tahu, pasti memiliki Wali Mursyid.

Baca juga: Menatap Musyawarah Besar LDTQN 2023

Tarekat adalah organisasi yang tidak memerlukan badan hukum, karena tarekat adalah organisasi spiritual yang dipimpin oleh seorang WALI MURSYID yang memiliki SANAD hingga ke Rasulullah SAW, yang memiliki otoritas KEWALIAN dan KEMURSYIDAN dari Allah, yang dibuktikan dengan adanya ILMU LADUNNI, KETEKUNAN IBADAH, AKHLAK KARIMAH, dan KARAMAH KHARIQUL ADAH yang tidak bertentangan dengan Ajaran Islam.

Siapakah Wali Mursyid LDTQN saat ini? Abah Anom adalah Wali Mursyid (barzakhiy) untuk TQN, bukan Wali Mursyid untuk LDTQN. Abah Anom adalah Wali Mursyid bagi murid-murid yang telah menerima talqin-bay’at dzikir dari beliau (secara langsung atau melalui wakil talqin beliau) terlepas apakah murid-murid itu bergabung di dalam organisasi LDTQN atau tidak.

Pembina LDTQN bukan wali mursyid bagi LDTQN, karena memang tidak memiliki otoritas kewalian dan kemursyidan, setidaknya hingga terbukti kewalian dan kemursyidannya.

Sekali lagi, LDTQN adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berbadan hukum perkumpulan dan tunduk pada hukum positif NKRI. Sedangkan organisasi tarekat tidak mengenal batas wilayah hukum (jurisdiksi) menurut hukum dan negara manapun.


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______
Rekomendasi