Berantas Korupsi dengan Tarekat
Tindak korupsi di negeri ini belum ada tanda-tanda menurun bahkan justru terus merosot
Secara yuridis, korupsi bukan tindak kriminal biasa. Korupsi tergolong Extra Ordinary Crime alias kejahatan luar biasa.
Selain merugikan negara, korupsi bisa menghancurkan tatanan hukum, menghambat pembangunan nasional dan mengabaikan kepentingan masyarakat.
Kerugian lain korupsi juga berdampak sistemik. Seperti memperlambat pertumbuhan ekonomi dan investasi hingga meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan.
Padahal Indonesia memiliki lembaga penegak hukum, mulai dari kepolisian kejaksaan, pengadilan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belum lagi lembaga lain yang bisa menyokong pemberantasan korupsi seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) di setiap kementerian dan lembaga serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tapi apa mau dikata, tindak korupsi di negeri ini belum ada tanda-tanda menurun bahkan justru terus merosot. Skor Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) yang dirilis Transparency International Indonesia (TII) menyebutkan bahwa posisi Indonesia turun dari skor 40 di tahun 2019 menjadi 37 di tahun 2020.
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______